Disampaikan oleh:
M Jodi Santoso dan TIm Peneliti KHN
dalam Lokakarya Penelitian KUHAP dan Peluncuran Buku Prof Mardjono Reksodiputro
Jakarta, 9 Desember 2009
A. Pengantar
Keberadaan hukum acara pidana dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa. Menurut J. E. Sahetapy (2007), meminjam pendapat Jerome Skolnick, mengatakan bahwa ”criminal procedure is intended to control authorities, not criminals”. Hal senada disampaikan Mardjono Reksodiputro (1995: 25) yang mengatakan, fungsi hukum acara pidana adalah untuk membatasi kekuasaan negara dalam bertindak terhadap setiap warga masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan. Meski demikian terdapat Fungsi lain dari HUkum Acara Pidana yaitu memberikan kekuasaan pada negara untuk menegakkan hukum material. (Mardjono: 2009).
Hukum acara pidana sebagai instrumen sistem peradilan pidana (SPP) dimungkinkan untuk berubah. Perubahan tersebut terjadi karena SPP bukan merupakan sistem tertutup tetapi sebagai sistem terbuka yang selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar (Muladai dalam KHN: 2002). Sebagai upaya sinkronisasi, KUHAP seharusnya diselaraskan dengan amandemen UUD 1945 dan konvensi internasional.
Meskipun KUHAP memberikan perlindungan hak tersangka/terdakwa/ terpidana, tetapi KUHAP juga memberikan kewenangan besar kepada kepolisian dan kejaksaan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). KUHAP sendiri mengantisipasi potensi penyimpangan tersebut dengan membentuk praperadilan, tetapi, kewenangannya hanya terbatas pengujian formal upaya paksa (dwang middelen) dari penyidik atau penuntut umum serta ganti rugi dan rehabilitasi. Untuk menjawab kelemahan tersebut , dalam R KUHAP, diperkenalkan lembaga baru yaitu Hakim Komisaris untuk mengawasi upaya paksa aparat penegak hukum.
Berdasarkan deskripsi di atas, masalah penting dalam R KUHAP yang dibahas adalah bagaimana peran Hakim (ke depan) dalam mengawasi proses penyidikan dan penuntutan.
B. PERAN HAKIM DALAM PROSES PRAAJUDIKASI
1. Proses Praajudikasi dalam Instrumen Internasional dan Konstitusi
Kemerdekaan merupakan hak setiap orang yang perlu mendapat jaminan dan perlindungan dari negara. Segala bentuk perampasan kemerdekaan seseorang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-undang. Instrument hukum internasional menentukan prinsip-prinsip dasar terhadap upaya pembatasan kemerdekaan seseorang dalam proses peradilan pidana. Universal Declaration of Human Rights)/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada. Dalam hal perampasan kemerdekaan seseorang, Artikel 10 Paragraf 1 International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik menyebutkan bahwa setiap orang yang dirampas kemerdekaannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan menghormati martabat yang melekat padanya.
Dalam proses praajudikasi, ICCPR mengatur hak-hak tersangka atas upaya paksa penegak hukum dalam Artikel 9 ICCPR, yaitu, sebagai berikut :
1.a. Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
b. larangan melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang..
c. perampasan kebebasan terhadap seseorang dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum
2.Setiap orang yang ditangkap :
a. pada saat penangkapan, harus diberi tahu alasan-alasan penangkapannya
b. harus segera diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan padanya.
3.a. Dalam perkara pidana, siapa pun yang ditangkap atau ditahan :
(i) harus segera dibawa ke hadapan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan peradilan,
(ii) harus diadili dalam jangka waktu yang wajar atau dibebaskan.
b. bukan ketentuan umum bahwa orang yang menunggu pemeriksaan pengadilan harus ditahan.
c. pembebasan dapat dilakukan dengan jaminan untuk hadir :
(i) pada waktu pemeriksaan pengadilan
(ii) pada tahap lain selama proses peradilan
(iii) apabila dibutuhkan, hadir pada pelaksanaan putusan pengadilan.
4.Siapa pun yang dirampas kemerdekaannya dengan penangkapan atau penahanan harus segera menjalani proses pengadilan, agar pengadilan tanpa menunda-nunda
(i) menentukan keabsahan penahanannya,
(ii) memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tersebut tidak sah menurut hukum.
5. Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak mendapat ganti rugi yang harus dilaksanakan.
Berkaitan dengan tugas negara dalam upaya melindungi hak tersangka, ketentuan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, mengamanatkan kepada setiap negara untuk mengawasi secara sistematik peraturan-peraturan tentang interogasi, instruksi, metode, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan untuk penahanan serta perlakuan terhadap orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara dalam setiap wilayah hukumnya, dengan maksud untuk mencegah terjadinya penyiksaan.
Indonesia yang telah meratifikasi ICCPR berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, sudah seharusnya dilakukan upaya penyelarasan hukum acara pidana.
Akan tetapi, hingga saat ini, terdapat keterbatasan perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa baik dalam konstitusi Indonesia maupun dalam KUHAP. UUD 1945 hanya mengatur prinsip umum dalam Pasal 28D yaitu Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada ketentuan dalam Pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur secara limitatif bagaimana perlindungan hak tersangka dalam proses praajudikasi. Hal ini berbeda UUD 1950 yang mengatur hak tersangka/terdakwa dalam Pasal 11- Pasal 14.
Di Amerika Serikat, Bill of Right dengan tegas memberikan perlindungan hak-hak tersangka, yaitu: Amandemen Keempat berisi perlindungan terhadap pemeriksaan dan penangkapan semena-mena (protection against search and seizure), Amandemen Kelima berisi hak atas peradilan dengan sistem juri (right to grand jury indictment); hak untuk tidak didakwa dua kali dalam perkara yang sama (protection against double joepardy); hak untuk diam dalam pemeriksaan (privilege against self incrimination); hak atas proses peradilan yang adil (due process of law), dan amandemen keenam berisi hak atas peradilan yang cepat dan terbuka untuk umum (right to speedy and public trial); hak untuk diadili oleh juri yang tidak memihak (right to an impartial jury); hak terdakwa untuk berpendapat (right to notice); hak untuk menghadirkan saksi yang meringankannya (right to confront adverse witnessess in his favour; hak atas penasihat hukum (right to councel). (KHN-SENTRA HAM UI, 2003)
2. Peran Hakim dalam Proses Praajudikasi di Negara Lain
2.1Rechter Commissaris (Belanda) dan Judge d’ instruction (Perancis)
Dalam sistem peradilan pidana Perancis, dikenal Judge d’ instruction. Pranata ini mempunyai wewenang untuk memeriksa terdakwa, saksi-saksi dan alat-alat bukti lainnya. Judge d’ instruction dapat membuat berita acara pemeriksaan, melakukan penahanan, penyitaan, bahkan menentukan apakah cukup alasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Akan tetapi, hanya perkara besar dan sulit pembuktiannya yang dilakukan permeriksaan melalui Judge d’ instruction. (Andi Hamzah: 2002, 193).
Di Belanda, dikenal hakim komisaris (Rechter Commissaris). Melalui pranata ini, hakim berfungsi baik sebagai pengawas juga dapat melakukan eksekusi. Hakim tidak hanya menguji atau berperan sebagai examinating judge semata tapi juga berperan sebagai investigating judge di mana hakim berwenang untuk memerikasa saksi dan tersangka. (Loebby Loqman: 1987, 47)
Selain Rechter Commissaris, di Belanda juga dikenal pranata submissie dan compositie. Kedua pranata tersebut berkaitan dengan perkara yang menurut jaksa penuntut umum sulit pembuktiannya dan dapat diselesaikan di luar persidangan dengan diajukan pada hakim melalui proses transaction. Implementasi dari penyelesaian di luar sidang adalah memberikan kemungkinan pada jaksa penuntut umum membuat kebijakan untuk mengakhiri penuntutan dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dikecualikan dari hal tersebut ialah tindak pidana yang diancam lebih dari 6 tahun dan tindak pidana pelanggaran. “Penyelesaian di luar sidang” dilakukan jaksa sebelum perkara masuk proses sidang pengadilan.
Submissie diadakan atas permohonan terdakwa yang disepakati oleh penuntut umum yang berisi permasalahan-permasalahan yang sulit pembuktiannya di persidangan. Kesepakatan tersebut diajukan kepada hakim untuk dimintai putusan hakim tanpa melakukan pembuktian di persidangan. Hakim dengan kewenangannya akan memutus mengenai hal atau kasus tersebut. Dalam compositie, jaksa penuntut umum dapat menghentikan proses penuntutan dengan cara terdakwa membayar sejumlah uang tertentu. Pembayaran uang tertentu ini dimaksudkan sebagai penebusan, terutama untuk kejahatan ringan. (Remmelink: 2003, 442).
2.2Peran Hakim dalam Proses Praajudikasi di Amerika Serikat
a. Preliminary Hearing, Arraignment dan Pretrial Conference
Dalam proses peradilan pidana Amerika Serikat, hakim (magistrat) sudah terlibat dalam proses pre-trial sejak dini. Proses pre-trial dalam rangka permohonan Habeas Corpus dilakukan dalam tiga proses yaitu: Arraignment, Preliminary Hearing, Pretrial Conference (Indrianto Seno Adji: 2003, 24-35). Selain ketiga pranata tersebut, dalam sistem peradilan di negara federal dan beberapa negara bagian juga dikenal grand jury. Akan tetapi, tidak semua negara bagian menerapkan grand juri.
Preliminary hearing diadakan atas permintaan polisi yang memerlukan surat perintah untuk menangkap atau menggeledah (arrest warrant or search warrant) (Loebby Loqman: 1987, 51). Menurut James A. Inciardy (1990, 433), tujuan utama dari preliminary hearing adalah untuk memberi perlindungan pada tersangka dari proses peradilan yang tanpa surat perintah (the major purpose of the preliminary hearing is to protect defendants from unwarranted prosecutions). Karena adanya dugaan terjadinya tindak pidana, penyidik menghadap ke pengadilan untuk memperoleh penilaian hakim apakah telah terdapat alasan yang kuat (probable cause) untuk percaya bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana dan oleh karena itu telah mempunyai cukup alasan untuk dapat ditahan dan diadili. Jika tidak ditemukan probable cause, maka perkara dapat dihentikan. (Loebby Loqman: 1987, 51; Roland del Carmen: 1987, 8).
Proses Arraignment dan pretrial conference dilakukan setelah ditetapkan adanya alasan yang kuat (probable cause) melalui proses preliminary hearing atau grand jury. Arraignment merupakan pemeriksaan di depan hakim atau wakilnya yang terjadi setelah seseorang ditahan di mana tuduhan tersangka dibacakan dan tersangka ditanyakan sikapnya bersalah atau tidak. Dalam tahap ini tersangka dapat memilih satu di antara : i) not guilty (tersangka untuk menolak tuduhan yang dituduhkan kepadanya dan diteruskannya proses peradilan ke tahap persidangan pengadilan), ii) guilty plea (tersangka mengakui tuduhan dan langsung dijatuhi pidana tanpa melalui proses pengadilan), atau iii) nolo contendere (no contest atau I do not wish to contest), Sikap nolo contendere mempunyai dampak yang hampir sama dengan sikap guilty plea. tetapi jika tersangka memilih nolo contendere maka proses dilanjutkan ke pengadilan. Di pengadilan terdakwa tidak menolak tuduhan penuntut umum).
Sebelum di hadapkan ke sidang peradilan di bawah jury, seorang tersangka terlebih dahulu dihadapkan ke pretrial conference. Keberadaan pretrial conference lebih ditujukan untuk merancang sidang pengadilan, terutama mengenai pembuktian dan hak-hak pihak yang berperkara untuk memperoleh pembuktian dari pihak lain (discovery). Tujuan pretrial conference adalah untuk menjamin kelancaran, keadilan dan efektifitas sidang peradilan. (Loebby Loqman: 1987, 51)
b. Grand Jury
Untuk tindak pidana berat (felony), penentuan adanya dugaan kuat (probable cause) telah terjadi tindak pidana berat di negara Federal dan beberapa negara bagian Ameriksa Serikat dibuat Grand Jury. Negara Bagian yang tidak menerapkan grand jury, penentuan probable cause tetap menjadi kewenangan preliminary hearing. Di Negara yang menerapkan grand jury ini, prelemanary hearing membuat putusan apakah perkara diteruskan ke grand jury atau tidak. (Roland del Carmen: 1987, 8)
Grand jury, awalnya muncul di Inggris pada masa King Henry II pada Tahun 1166. Komposisi pranata ini terdiri dari 12 knights atau good and lawful Men. Dalam perkembangnya, grand jury terdiri dari 12 hingga 23 grand jurors dengan menggunakan 12 suara grand jurors untuk menentukan putusan. (Inciardi: 1990, 426).
Di Amerika Serikat, setelah revolusi, melalui Amandemen ke lima, grand jury menjadi salah satu mekanisme penting dalam proses peradilan pidana. Fifth Amandement menyebutkan, “no person shall be hell to answer for a capital or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury.”
Dalam federal system, grand jury hanya digunakan untuk tindak pidana berat (felony). Tidak semua Negara bagian menerapkan sistem grand jury dalam proses peradilan pidana. Negara bagian yang menerapkan grand jury, ada yang digunakan untuk semua perkara ada yang hanya untuk tindak pidana berat atau tertentu.
Keanggotaannya grand jury berasal dari masyarakat yang berjumlah 16 hingga 23 anggota dengan minimal 12 suara dari seluruh anggota untuk membuat sebuah tuduhan tindak pidana (indictment). (Carmen: 1987, 8; Inciardi: 1990, 426; Holten dan Lamar: 1991, 197). Di Los Angeles, misalnya, calon grand jurors berasal dari masyarakat. Tujuan utama merekrut grand juror dari masyarakat adalah untuk merepresentasikan berbagai budaya, etnik, dan kehidupan serta merefleksikan berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat Los Angeles. (http://lasuperiorcourt.org)
2. PERAN HAKIM DALAM PROSES PRAAJUDIKASI DI INDONESIA
3. Praperadilan dalam KUHAP
4. Hakim Komisaris dalam R KUHAP
bersambung ......
----------
-------------
Artikel Lain
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
M jodi santoso
Indonesian Criminal Justice Reform
Friday, December 18, 2009
CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
Diposting pada pukul
16:15
1 komentar
Link ke posting ini
SELAMAT TAHUN BARU
----------
-------------
Artikel Lain
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
Diposting pada pukul
16:11
0
komentar
Link ke posting ini
Wednesday, August 26, 2009
Memburu Teroris
M Jodi Santoso*
Pasca peledakan bom di JW Marriot II dan Ritz Carlton setidaknya muncul dua fakta baru dalam aksi teror di Indonesia. Pertama, kepolisian menemukan adanya indikasi sasaran peledakan bom berikutnya di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudoyono di Cikeas. Hal demikian mengindikasikan adanya pergeseran sasaran dari yang semula simbul-simbul Amerika Serikat dan sekutunya di Indonesia bergeser ke simbul-simbul lokal. Meski temuan kepolisian (dalam perspektif Herbert L. Packer ,1968, sebagai factual guilt bukan fakta hukum/legal factual, bukan juga legal guilt) harus dibuktikan di pengadilan sebagai legal guilt tapi keberhasilan kepolisian mencegah aksi teror dan dampaknya yang lebih besar perlu mendapat penghormatan.
Kedua, adanya indikasi teroris di Indonesia merekrut usia remaja untuk melakukan bom bunuh diri. Temuan kepolisian ini menambah deret panjang terorisme yang dilakukan oleh anak/pemuda dan memperkuat berbagai kajian tentang rekrutmen anak dalam aksi teror. Tidak hanya anak/remaja,. Federal Research Division of Library of Congress dalam studinya yang berjudul The Sociology And Psychology Of Terrorism: Who Becomes A Terrorist And Why? (1999) menemukan adanya keterlibatan anak-anak dan wanita sebagai pelaku terorisme. Fakta demikian muncul di Indonesia, dalam peledakan bom di JW Marriot II dan Ritz Carlton melibatkan dua remaja laki-laki. Dimungkinankan para teroris terus merekrut kelompok muda dan wanita. Kondisi demikian tidak dapat dibiarkan. Perlu upaya bersama pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan memberantas teroris. Tidak ada kambing hitam atas meledaknya kembali bom di Indonesia. Hal penting yang perlu dicatat bahwa bahwa tindak pidana terorisme merupakan mala per se bukan termasuk mala prohibita karena terorisme merupakan crime against concience, menjadi jahat bukan karena dilarang oleh undang-undang tetapi karena pada dasarnya terorisme merupakan tindakan tercela.
Instrument Hukum Pemberantasan Teroris
Banyak kalangan berpendapat bahwa instrument hukum Indonesia tidak memadahi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme. Dibanding Internal Security Act (ISA) di Malaysia dan Singapura atau Patriot Act di Amerika Serikat, instrument hukum Indonesia dianggap ketinggalan. Tapi jika dikaji lebih jauh, instrument hukum yang ada saat ini jauh lebih baik karena di tiga negara tersebut tersangka terorisme dapat ditahan dalam waktu yang lama tanpa ada proses peradilan. Instrument hukum di Indonesia telah mengatur mekanisme pencegahan dan pemberantasan terorisme dengan tetap memberi perlindungan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa (asas safe guarding rules). Pada tanggal 18 Oktober 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Setahun kemudian, pada tanggal 06 Maret 2003, Perpu Antiteroris ditetapkan DPR sebagai undang-undang dan pada tanggal 4 April 2003 secara resmi diundangkan oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 15 Tahun 2003.
Dalam proses legislasi telah putuskan bahwa lembaga hukum yang berhak melakukan penyidikan, penangkapan, dan penahanan adalah kepolisian. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, kepolisian tidak berjalan sendiri. Pasal 26 ayat (1) dan Penjelasan Umum Perpu No 1 2002 (UU No. 15 Tahun 2003) menentukan kepolisian dapat menggunakan laporan intelijen setelah dilakukan audit hukum (legal audit) oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dalam sebuah pranata Hearing. Pasal tersebut dengan jelas melegitimasi keberadaan BIN dan badan intelijen lainnya masuk dan berperan dalam proses peradilan tindak pidana terorisme di Indonesia. Peran pengadilan dalam hal ini ketua/wakil ketua pengadilan negeri sebagai kontrol kekuasaan yudikatif terhadap tindakan represif dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dari kekuasaan eksekutif dalam hal ini kepolisian dan lembaga intelijen terhadap warga negara.
Instrumen hukum lain yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas teroris di Indonesia adalah Pasal 108 ayat KUHAP. Pada ayat (1) ditentukan Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan. Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. Meski ketentuan KUHAP tidak menjelaskan lembaga (badan) intelijen sebagai bagian dari sistem peradilan pidana tetapi berdasarkan Pasal 108 KUHAP tersebut maka semua lapisan masyarakat termasuk lembaga intelijen dapat berperan aktif dengan memberikan laporan atas temuan-temuannya yang menyangkut peristiwa yang terjadi atau akan terjadi serta pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Kedua undang-undang tersebut di atas, baik Umum UU No. 15 Tahun 2003 (Perpu No 1 2002) maupun UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP) memberikan ruang yang cukup luas bagi intelijen di semua lembaga dan departemen untuk ikut dalam mendeteksi, mencegah, menangkal, dan memberantas teroris di Indonesia. Pada tingkat operasional, untuk koordinasi intelijen di semua instansi pemerintahan, Presiden Megawati pada 22 Oktober 2002 mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2002 Kepada Kepala Badan Intelijen Indonesia untuk mengkoordinasikan penyusunan rencana umum dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen seluruh instansi yang ada.
Berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang ada, politik kriminal dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme melalui sistem peradilan pidana di Indonesia dengan jelas menentukan bahwa kewenangan penangkapan dan penyidikan berada dalam satu pintu yaitu kepolisian kecuali tertangkap tangan. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, kepolisian tidak dapat berjalan sendiri menghadapi terorisme. Politik kriminal demikian bukan berarti menyisihkan peran badan-badan intelijen dan TNI dalam perburuan teroris di Indonesia. BIN, sesuai Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2002 berwenang untuk mengkoordinasikan penyusunan rencana umum dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen seluruh instansi termasuk intelijen kepolisian. Keberadaan TNI dan lembaga-lembaga intelijen lain berperan penting dalam menopang kepolisian melakukan penyidikan dalam kontrol pengadilan melalui legal audit.
Indonesia tidak mungkin mengikuti model Amerika Serikat dan Malaysia yang telah menghancurkan bangunan konsep dan praktik peradilan pidana yang memberikan perlindungan hak tersangka yang dibangun sejak berabad-abad tahun lalu. Di Malaysia, keberadaan ISA kini digugat oleh kelompok pro-demokrasi dan hak asasi manusia. Begitu juga halnya tindakan Amerika Serikat dalam memberangus tersangka terorisme tanpa proses peradilan mencapat kecaman dari berbagai pihak termasuk Amnesti Internasional. Di Indonesia, instrument hukum yang ada saat ini cukup untuk mendeteksi dan memburu terorisme. Dibutuhkan sinergi aparat penegak hukum, intijen, pengadilan dan masyarakat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme. Strategi untuk menempatkan polisi masyarakat dan intelijen masyarakat sangat strategis dalam menangkal dan memberantas teroris di Indonesia.
----------
-------------
Artikel Lain
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
*Peneliti pada Komisi Hukum Nasional
-------------
--------------------
Diposting pada pukul
20:34
5
komentar
Link ke posting ini
Monday, June 08, 2009
Siaran Pers Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat: Sudah Waktunya Dekriminalisasi Penghinaan !
No : 002/Eks/KPKB/VI/2009
Perihal : Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan
Sudah Waktunya Dekriminalisasi Penghinaan !
Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat (KPKB) mengapresiasi upaya Mahkamah Agung RI
untuk mempertimbangkan untuk menghapuskan ketentuan pidana penghinaan. Upaya dari
Mahkamah Agung RI ini jelas jauh lebih progresif dibandingkan sikap dari Mahkamah Konstitusi RI yang terus menerus mempertinggi kedudukan perlindungan reputasi melalui hukum pidanadibandingkan kemerdekaan berpendapat. KPKB berpendapat bahwa sudah saatnya Indonesia yang mengaku sebagai negara hukum modern yang demokratis untuk mencabut semua ketentuan penghinaan dalam hukum pidana Indonesia. Untuk itu KPKB mendukung upaya Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan penghapusan tindak pidana penghinaan di Indonesia.
Delik penghinaan tergolong dalam pasal karet yang memungkinkan untuk digunakan sebagai senjata ampuh bagi penguasa ataupun penyedia jasa pelayanan publik untuk membungkam daya kritis masyarakat untuk melakukan kritik terhadap kebijakan negara ataupun kritik terhadap pelayanan umum yang disediakan oleh para penyedia jasa pelayanan umum.
Untuk itu, KPKB mendesak agar pimpinan Mahkamah Agung RI untuk segera mengambil tindakan untuk menghapuskan semua ketentuan pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Untuk sementara KPKB mendesak agar Mahkamah Agung RI segera mengeluarkan Surat Edaran agar para hakim tidak memproses penanganan perkara tindak pidana penghinaan di pengadilan dengan pertimbangan bahwa penerapan tindak pidana penghinaan adalah bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan prinsip – prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia
Jakarta, 5 Juni 2009
a/n Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
Divisi Advokasi HAM
Anggara
Koordinator
-----------------------
Sekretariat
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Rukan Mitra Matraman Blok A2 No 18, Jl Matraman Raya No 148 Jakarta
Phone (021) 85918064 Fax (021) 85918065
----------------
----------
-------------
Artikel Lain
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
Diposting pada pukul
17:10
4
komentar
Link ke posting ini
Thursday, April 02, 2009
Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
KUHP saat ini adalah warisan Kolonial Belanda yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1915, melalui Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732, Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indië sebagai hukum pidana materiel dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 1918. Dalam perjalanannya beberapa kali mengalami penambahan dan perubahan baik oleh pemerintah Hindia Belanda, Jepang, maupun NICA (Nederlands Indië civil administration).
Setelah Kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Berita RI Tahun II Tanggal 15 Maret 1946 Pasal VI nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie diubah menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, berdasarkan UU No. 73 Tahun 1958, LN Tahun 1958 No. 127 yang mulai berlaku pada tanggal 29 September 1958, KUHP (WvS) dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Rumusan asli pasal-pasal KUHP masih menggunakan bahasa Belanda. Dalam Praktiknya para akademisi dan praktisi (hakim, jaksa, polisi, advokad) menggunakan terjemahan tidak resmi dari bahasa aslinya.
Untuk mengejar perkembangan masyarakat Indonesia, terus dilakukan penambahan dan perubahan pasal-pasal KUHP. Dalam konteks lebih luas, setidaknya terdapat tiga cara pembaruan hukum materiel di Indonesia, yaitu :
1. membuat undang-undang khusus di luar KUHP
2. penambahan, pencabutan, dan perubahan Pasal-pasal KUHP secara parsial, dan
3. penyusunan RUU KUHP
Pembaruan hukum materiel melalui undang-undang khusus di luar KUHP tidak dapat di hindari sejalan dengan perkembangan masyarakat dan kejahatan. Pada sisi lain, KUHP yang berlaku saat ini merupakan terjemahan tidak resmi dari Wetboek van Strafrecht peninggal kolonial Belanda yang mulai diberlakukan secara resmi di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1918.
Cara kedua yang dilakukan dalam pembaruan hukum meteriel di Indonesia adalah dengan melakukan perubahan KUHP cara parsial. Kebijakan hukum ini dilakukan dengan melalui berbagai undang-undang yang isinya mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP. Dalam catatan Ahmad Bahiej, mulai tahun 1946 setidaknya telah dikeluarkan 11 undang-undang baik yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal KUHP. Jika ditambah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka terdapat 13 kali perubahan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP antara lain sebagai berikut.
1). UU NO. 1 TAHUN 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
2). UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.
3). UU Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin kepada Dokter dan Dokter Gigi.
4). UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana.
5). UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP.
6). UU Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP.
7). UU Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945.
8). UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
9). UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian.
10). UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
11). UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
12). Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bertentangan dengan UUD 1945
13). Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan Pasal 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.
Politik hukum demikian, menurut Utrecht, tidak mengubah KUHP pada dasarnya, dan selama tidak diubah pada dasarnya, maka KUHP akan terus ketinggalan zaman. Untuk itu perlu didahulukan tidak hanya dengan mengubah pasal-pasal KUHP tetapi membentuk dan mengundangkan KUHP baru dengan mengkodifikasi suatu KUHP Nasional. Kebijakan pembaruan melalui perubahan dan penambahan pasal-pasal dalam KUHP menyebabkan kerancauan dalam praktik peradilan karena KUHP yang saat ini berlaku menggunakan dua bahasa yaitu :
1. bahasa Belanda sebagai bahasa asli KUHP (Wetboek van Strafrecht (WvS)/Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie) dan aturan-aturan yang memuat perubahannya pada masa sebelum Pemerintahan RI, serta
2. bahasa Indonesia sebagai bahasa yang digunakan dalam Undang-undang yang mengubah, mencabut, atau menghapus pasal-pasal KUHP.
Karena fakta di atas, perlu dilakukan pembaruan hukum materiel dengan membentuk KUHP Nasional. Menurut. Sudarto, terdapat 3 alasan perlunya bangsa Indonesia memiliki KUHP Nasional sendiri, yaitu :
1. alasan Politik ; adalah suatu kewajaran apabila Negara Republik Indonesia yang merdeka memiliki KUHP nasional yang dihasilkan sendiri dan bisa menjadi kebanggan nasional.
2. alasan Sosiologis, Suatu KUHP adalah pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa,
3. alasan Praktis perlunya pembaruan KUHP adalah, dalam praktek dewasa ini jumlah penegak hukum yang benar-benar paham terhadap WVS jumlahnya sangat sedikit yang selama ini menjadi patokan adalah WVS yang sudah diterjemahkan, sehingga wajar jika satu penerjemah dengan penerjemah yang lain berbeda juga pandangan dan penafsirannya.
Politik Kriminal Bab I RUU KUHP
----------
-------------
Artikel Lain
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
Diposting pada pukul
14:12
1 komentar
Link ke posting ini
Label: Jodi Santoso, KUHP dan UU Perubahannya, Reformasi KUHP
Wednesday, March 04, 2009
Pembaruan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Liberalisasi Pasar
oleh
R. Herlambang Perdana Wiratraman
Dosen Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Bila menyimak mafia peradilan yang terjadi di tubuh peradilan, sesungguhnya sama sekali tidak terlampau mengejutkan bila kita menyimak laporan Diagnostic Survey of Corruption in Indonesia yang telah menempatkan peradilan sebagai ranking ketiga lembaga terkorup di Indonesia. Bahkan, Global Corruption Report 2005 yang dikeluarkan Transparency International (TI) memposisikan Indonesia dalam jajaran negara terkorup, dan korupsi sebesar US$ 15-35 trilyun yang dilakukan oleh Soeharto (1967-1998) disebut sebagai korupsi terbesar di dunia, di atas Ferdinand Marcos (Philipina) dan Mobutu Sese Seko (Zaire). Tidak hanya peradilan, lembaga-lembaga negara lainnya pun terjangkiti penyakit yang serupa, dalam bentuk korupsi, suap, dan transaksi kotor lainnya, baik itu di kelembagaan birokrasi maupun parlemen.
Tiga pilar lembaga kekuasaan utama negara telah saling melengkapi catatan rekor korupsi. Cerita ini sepertinya tidak terlalu banyak bergeser meskipun sudah memasuki rezim “reformasi”, yang sudah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan politik. Kian menyedihkan ketika melihat bangsa ini sesungguhnya mengalami situasi keterpurukan ekonomi yang mengakibatkan meluasnya pemiskinan struktural dan ketergantungan utang luar negeri yang membengkak.
Dalam realitas demikian, uniknya, banyak pihak lebih sependapat untuk menyalahkan sistem pemerintahan yang buruk (bad governance) sebagai penyebab utama praktek korupsi dan pemiskinan, sehingga tidak heran bila tiba-tiba diskursus good governance tampil dalam situasi tersebut, bisa diterima dengan mudah oleh siapapun sebagai mantra yang sekaligus dipercaya sebagai obat mujarab penyakit kronis bangsa ini, dan melesat menjadi ikon perubahan berbagai sektor, termasuk salah satunya dalam strategi pembaruan hukum.
Salah satu kunci pertanyaan yang bisa digunakan untuk menganalisa strategi pembaruan hukum tersebut adalah apakah good governance yang menjadi model dominan pembaruan merespon upaya pertanggungjawaban negara dalam pemajuan hak-hak asasi manusia?
Pembaruan Hukum dan Persimpangan Neo-Liberal
Good governance dalam upaya pembaruan hukum Indonesia menawarkan tidak saja soal diskursus (apa yang dinyatakan) baik dan buruk suatu standar, namun pula menjelaskan adanya paradigma dominan dalam gagasan perubahannya. Paradigma yang melekat dalam konsepsi tersebut adalah penciptaan iklim liberalisasi pasar dengan melucuti peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik atas dasar efisiensi. Paradigma yang demikian telah lama diinjeksikan melalui sejumlah proyek ketatapemerintahan (dan ketatanegaraan) oleh proponen neoliberal serta keterlibatan peran lembaga-lembaga keuangan internasional, utamanya Bank Dunia dan IMF.
Sungguh tidak wajar, Bank Dunia misalnya, dalam konstitusinya menyebutkan bahwa persoalan semacam korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai urusan ‘internal affair’ yang tidak boleh dicampuri. Sehingga, selama lebih dari dua dasawarsa, meskipun Bank Dunia tahu bahwa korupsi yang hampir mencapai 40 % dari dana yang diutangkan selama ini kepada Pemerintah Indonesia, hanya didiamkan saja. Bank Dunia bekerja dalam skema Program Penyesuaian Struktural tanpa mempedulikan permasalahan serius otoritarianisme rezim yang diutanginya, sehingga perlakuan ini menyebabkan penyakit korupsi dan keterpurukan ekonomi semakin mengganas. Utang luar negeri menggunung, angka pengangguran melonjak, penggusuran tanah-tanah rakyat, penderitaan dan proses pemelaratan, yang semuanya berpuncak pada krisis ekonomi di tahun 1997-1998.
Bagaimana bisa lembaga yang seharusnya bertanggung jawab terhadap krisis ekonomi dan terlibat dalam pelanggengan bad governance, kini bisa kembali mendominasi dengan good governance? Sebuah pertanyaan penting yang seharusnya pengambil kebijakan di negeri ini melihat dan merefleksikannya secara kritis.
Ada tiga komponen yang terkandung dalam agenda turunan good governance, yakni (1) legal framework for development; (2) accountability; (3) transparancy and information. Dalam komponen tersebut, ada aspek yang dibedakan, yakni aspek politik yang terkait legitimasi dan aspek teknis yang menyangkut kapasitas (World Bank 1992). Dalam kaitan pembaruan hukum tentu penting untuk melihat bagaimana disusunnya ‘legal framework for development’ (kerangka hukum untuk pembangunan).
Kerangka hukum tersebut jelas ditujukan untuk mempromosikan liberalisasi pasar, meskipun pula menggunakan mantra-mantra rule of law di dalam proses injeksinya. Kerangka hukum ini ditempatkan sebagai prakondisi bagi pembangunan ekonomi, yang mengharuskan adanya kepastian hukum dan prediksibilitas (Tsuma 1999: 81-82). Selain secara substantif mendesak adanya sejumlah perubahan-perubahan hukum, kerangka hukum tersebut juga menegaskan mekanisme tertentu yang dirasakan lebih fair dan terkontrol secara prosedural, dan dalam paradigma inilah banyak peran negara yang secara bertahap dikurangi dan kemudian dihilangkan, serta tergantikan oleh kendali modal (baca: privatisasi + komodifikasi).
Inilah agenda neoliberal dalam sektor pembaruan hukum, yang mempengaruhi berlangsungnya tekanan perubahan instrumentalistik terhadap institusi-institusi negara, baik dengan cara membentuk lembaga-lembaga negara baru (termasuk peradilan) maupun produk legislasi yang memang dipersyaratkan sebagai kepatuhan negara terhadap sistem ekonomi pasar dunia yang kian terintegrasi. Konteks inilah yang melahirkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang sarat dengan kepentingan pemodal besar sejak awal reformasi hingga sekarang.
Mafia Perundang-undangan dan Pelanggaran HAM yan Terlegalisasi
Kontroversi perundang-undangan kini seringkali terjadi seiring dengan berjalan dan berlangsungnya pesanan-pesanan proponen neoliberalis dalam pemerintahan Indonesia. Dari perubahan konstitusi (UUD 1945) hingga produk hukum lainnya, seperti kelenturan pasar buruh dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, atau privatisasi dan komersialisasi dalam UU No. 7 Tahun 2004 Sumberdaya Air, UU No 25 Tahun 2007 Penanaman Modal, dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
Lalu, apa sesungguhnya makna kehadiran good governance dalam kerangka hukum untuk pembangunan? Good governance, seperti alat reproduksi wacana ketatapemerintahan dan ketatanegaraan yang didesakkan untuk menyilaukan (mistifying) kekuasaan berikut tanggung jawabnya. Sadar maupun tak sadar, birokrasi yang menjalankan fungsi praksis implementatif di lapangan maupun ilmuwan (hukum) yang berteoritisi, latah dalam langgam mengucapkannya bak mantra “kebenaran” tak terbantahkan.
Dalam soal pembaruan hukum pun demikian, kecenderungan reproduksi teks norma dan penataan kelembagaan negara tertentu harus dijalankan dalam kerangka hukum untuk pembangunan tersebut (Wiratraman 2006). Sehingga tidak mengherankan substansi teksnya ataupun kelembagaannya akan demikian mudah menyingkirkan hak-hak dasar warga negara karena memang rancangannya telah didisain rapi. Inilah yang disebut dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilegalkan (legalized violations of human rights).
Sebagai contoh, kelahiran paket undang-undang ketenagakerjaan yang mengesahkan outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu, atau hadirnya lembaga peradilan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), kian memudahkan penjelasan bagi kita betapa hak-hak asasi buruh yang jumlahnya jutaan manusia dimarjinalisasi secara sistematik, dikorbankan untuk kepentingan liberalisasi pasar. Inilah situasi yang bisa menjelaskan mengapa pembaruan hukum Indonesia masa reformasi ini memperlihatkan mafia perundang-undangan yang tidak sekedar transaksi lokal sebagaimana persis digosipkan Slank, namun lebih dari itu, berjalan dengan mesin teknologi neoliberalisme yang sangat ramah pasar.
----------
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
Diposting pada pukul
13:09
4
komentar
Link ke posting ini




















